Pages

Friday, March 26, 2010

Lajur Khusus Motor di Tol, Gimana Menurut Anda?

Ini adalah isu yang cukup hangat di kalangan bikers sendiri terkait dengan boleh tidaknya motor masuk di jalan tol. Sebenarnya ini isu yang cukup sering naik turun berhembus. Kalangan bikers sendiri ada yang mendukung salah satunya adalah komunitas Harley Davidson-HDCI (sini). Selanjutnya kita harus lihat keterangan di bawah ini tentang PP No.44 tahun 2009:
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan merupakan salah satu prasarana transportasi nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan, asas keamanan, asas keserasian, asas keadilan, asas transparansi, asas keberdayagunaan, serta asas kebersamaan dan kemitraan diharapkan dapat melayani kepentingan umum dan dapat mengakomodir semua kepentingan masyarakat.

Kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.
Dalam PP tersebut pengaturan mengenai motor masuk jalan tol adalah berikut ini:
Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Aplikasi yang paling baru dan satu-satunya adalah jalan tol Suramadu yang belakangan ini diresmikan. Ada lajur khusus motor, terpisah dengan mobil. Alasan keamanan menjadi perhatian, menggunakan motor selajur dengan mobil dianggap berbahaya di jalan berkecepatan tinggi seperti ini. Ok, its fine…
Tapi ini kontroversial, setidaknya dari pengamatan saya di situs-situs berita komentar orang mengenai motor masuk tol cenderung negatif. Banyak ynag menganggap motor bersikap ugal-ugalan di jalan dan tidak pantas masuk jalan tol. Juga ada kelakuan oknum pengendara HD yang arogan menambah citra miring terhadap motor.
Bagaimana menurut anda?

0 komentar:

Post a Comment